TANGERANG SELATAN-Proyek pengecoran Jalan di Jalan Manunggal,
Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, dilanjutkan.
Sebelumnya proyek jalan itu sempat terbengkalai sekitar satu bulan.
Namun, dalam pekerjaannya, proyek tersebut tidak memasang nama proyek
dan izinnya.
Ketua LSM Pemuda Investasi Nusantara (PIN) Eki Marshal Firdaus mengatakan, dalam proyek pengecoran jalan itu, kontaktor dinilai tidak mentaati peraturan dalam pembangunan di Kota Tangsel. "Seharusnya pihak kontraktor memasang papan nama proyek pada pengecoran jalan tersebut," katanya, Selasa (30/10).
Menurut Marshal, dengan dipasangnya papan nama proyek, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan.
"Zaman sekarang segala sesuatunya dalam pemerintahan harus
transparan. Kalau proyeknya berjalan seperti itu, akan timbul banyak
pertanyaan dari masyarakat. Seperti dari mana sumber anggaran? berapa
nilai proyek sebenarnya? dan lain sebagainya," terangnya.
Apalagi setelah di tinggalkan pengerjaannya seperti sebulan lalu, sudah jelas menyalahi aturan.
"Dinas terkait seharusnya bersikap tegas. Bahkan kontraktor harus
di blacklist karena tak mentaati aturan main yang ada," jelasnya.
Begitu juga dengan kepala kantor Kelurahan Perigi Baru M Idris.
Menurutnya, jalan yang menghubungkan antara Graha Bintaro dan Jalan
Pondok Kacang Barat itu, saat ini sedang dilakukan perbaikan.
"Sebelumnya jalan itu sudah ada. Namun kondisinya rusak. Proyek tersebut
sudah berjalan beberapa bulan lalu dan satu bulan terakhir
terbengkalai. Baru beberapa hari ini dilanjutkan," katanya.
Proses pekerjaan yang sekarang dilakukan adalah pengecoran sepanjang 2,5 Km.
"Sangat disesalkan pelaksanaannya kurang koordinasi dengan
pemerintah setempat. Sehingga muncul isu-isu yang kurang sedap. Sejumlah
warga sering menanyakan ke saya kapan jalan itu selesai. Karena dengan
adanya proyek itu akses jalan ditutup sementara." ungkapnya.
sumber :http://tangerangnews.com/baca/2012/10/30/8382/proyek-pengecoran-jalan--manunggal-di-tangsel-dilanjutkan
0 Komentar:
Post a Comment