Praktik Mark Up atau penggelembungan anggaran hingga saat ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan kasus pejabat yang berani melakukan mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
bahwa mark up anggaran adalah perbuatan dosa karena termasuk perbuatan dusta (kidzb) dan penggelapan dana (ghulul), sehingga para pelaku mark up diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diambilnya serta dapat dikenai hukuman (ta’zir) sesuai kebijakan Imam atau pemerintah yang berwenang.
Di antara referensi yang digunakan dasar adalah pernyataan dari 'Izzuddin bin 'Abdissalam bahwa penggunaan dana maslahat umum harus berdasarkan kepentingan bersama (maslahat umum), bukan berdasarkan kepentingan individual:
Artinya “Tidak boleh memilih dalam mengalokasikan dana sesuai pilihan mereka dalam hak-hak pribadi, seperti membeli dirham dengan uang dirham atau satu takar kismis dengan sesamanya. Karena firman Allah: “Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan sesuatu yang lebih baik”.
sumber : https://nu.or.id/syariah/praktik-mark-up-anggaran-apakah-haram-dalam-islam-qGDv8

0 Komentar:
Post a Comment