Praktik Mark Up atau penggelembungan anggaran hingga saat ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan kasus pejabat yang berani melakukan mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
bahwa mark up anggaran adalah perbuatan dosa karena termasuk perbuatan dusta (kidzb) dan penggelapan dana (ghulul), sehingga para pelaku mark up diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diambilnya serta dapat dikenai hukuman (ta’zir) sesuai kebijakan Imam atau pemerintah yang berwenang.
