Pengertian Nepotisme
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap
perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara.