
Status siaga ini ditentukan oleh tinggi muka air (TMA) di sejumlah lokasi stasiun pengamatan di bawah kontrol Pemprov DKI Jakarta. Jakarta memiliki 7 lokasi pengamatan dan telah membuat kriteria kapan status siaga I, II, III, dan IV itu terjadi.
Penyebutan istilah siaga juga berkonsekuensi kepada banyak hal. Mulai dari dampak yang ditimbulkan sampai kepada siapa yang akan mengambil komando di lapangan. Selain itu, status siaga juga berpengaruh terhadap petugas piket dalam bertugas dan memberikan laporan.
Jika siaga IV, pengamatan TMA dilakukan setiap 1 jam sekali dengan tahap pemberitaan setiap 1 jam. Siaga III pengamatan TMA dilakukan tiap 30 menit dengan pemberitaan setiap 30 menit. Siaga II (awas) pengamatan TMA dan pemberitaan setiap 15 menit. Siaga I (bencana) pengamatan TMA dan pemberitaan dilakukan tiap 5 menit sekali.
0 Komentar:
Post a Comment