YA ALLAH, SUNGGUH AKU MEMOHON KEPADA-MU ILMU YANG BERMANFAAT, RIZKI YANG HALAL DAN AMAL YANG DITERIMA.

Cari Sesuatu disini

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan adalah calon wilayah otonom di Provinsi Banten. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.

Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk, dan Setu. Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.

Batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan calon Kota Tangerang Selatan segera ditetapkan. Demikian pula dengan pusat pemerintahan kota yang baru terbentuk. Pengambilan keputusan mengenai kecamatan mana saja yang masuk Tangerang Selatan juga masih dibicarakan. Rapat di masing-masing fraksi yang diadakan sebelum rapat paripurna digelar sudah menunjukkan alternatif pertama (lima kecamatan) yang disetujui fraksi besar seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memilih alternatif kedua, yakni enam kecamatan yakni Ciputat, Cisauk, Pondok Aren, Pamulang, Serpong, dan Pgedangan. Berdasarkan hasil voting, 21 anggota DPRD memilih alternatif pertama sedang 14 orang memilih alternatif kedua. Hasil rapat paripurna kemudian dibawa ke DPRD Propinsi Banten dan Menteri Dalam Negeri sebelum dibahas di DPR-RI serta ditetapkan dalam undang-undang.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Batavia (sekarang Jakarta) dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tinghoa.

Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Endang Sujana, Ciputat dipilih secara aklamasi.

Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyebut dua kecamatan yakni Ciputat dan Serpong sebagai calon pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Pelaksana Tugas Ketua Panitia Khusus Kajian Rencana Pemekaran Wilayah R Dahyat Tunggara menyatakan bahwa daerah Ciputat memiliki nilai strategis dan memenuhi syarat menjadi ibukota. Presidium Pembentukan Tangerang Selatan dan pemerintah induk Kabupaten Tangerang sudah sepakat dengan keputusan ini.

Lokasi persis ibukota itu adalah Kelurahan Maruga yang merupakan bekas Kantor Kawedanan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecataman Ciputat. Pada rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD juga menyetujui pemekaran tiga kecamatan baru di wilayah Tangerang bagian selatan. Kecamatan baru itu adalah Kecamatan Ciputat Timur (pemekaran dari Kecamatan Ciputat), Kecamatan Setu (pemekaran dari Kecamatan Cisauk), dan Kecamatan Serpong Utara (pemekaran dari Kecamatan Serpong). Sedang Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang tidak ada pemekaran wilayah. Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kota Tangerang Selatan bertambah dari lima menjadi delapan kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang membahas soal pemekaran daerah menyebutkan keputusan akhir rencana itu ada di DPR-RI. Usul disampaikan melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian dikaji oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Setelah disetujui, Mneteri Dalam Negeri mengajukan kepada Presiden. Kemudian, diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang ke DPR-RI untuk diputuskan.

Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.

Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasinal kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.

Berdasarkan keputusan rapat paripurna  DPR RI pada tanggal 29 Oktober 2008 Kota Tangerang Selatan  disahkan dengan meliputi tujuh kecamatan yakni Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Setu dengan luas wilayah 147,19 kilometer persegi dan jumlah penduduk (menurut data tahun 2007) sebanyak 918 ribu jiwa.
Pembagian administratif

Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan. Sebelumnya Tangerang Selatan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditetapkan sebagai kota pada tanggal 29 Oktober 2008.

Kota Tangerang Selatan terdiri atas:
  1.     Serpong
  2.     Serpong Utara
  3.     Pondok Aren
  4.     Ciputat
  5.     Ciputat Timur
  6.     Pamulang
  7.     Setu
Tangerang selatan tempat saya tinggal
TANGERANG SELATAN ===> PONDOK AREN===>>> PERIGI BARU



0 Komentar:

Post a Comment

Sering Dicari

Yang Like


Copyright © 2010 CARI SESUATU.